Tutorial Masuk dan Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk ASN Januari 2025, Simak Langkahnya!
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan login, mengakses, dan mencetak SKP ASN di e-Kinerja BKN pada Januari 2025.
Memasuki awal tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia harus memenuhi kewajiban untuk melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Platform ini berfungsi sebagai sarana utama untuk pengelolaan dan penilaian kinerja pegawai secara digital dan efisien.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi, e-Kinerja BKN dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pelaporan kinerja ASN. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, semua ASN diwajibkan menggunakan aplikasi ini agar pelaporan SKP tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum 10 Januari 2025.
-
Kapan ANBK tahun 2023 diadakan? ANBK tahun 2023 hanya akan digelar selama 2 hari saja.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN pada awal tahun 2024? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahanto melantik 10 (sepuluh) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (7/2).
-
Siapa saja yang hadir dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023? Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Panitia Seleksi Nasional Tahun 2023, Pimpinan Lembaga, para Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Indonesia, serta para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Kapan Tahun Baru 2024? Tak terasa, tahun 2023 segera berlalu dan mendekati 2024.
Oleh karena itu, sangat penting bagi ASN untuk memahami cara mengakses dan mencetak SKP melalui sistem ini. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci dan berurutan langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari proses login, pengisian data, hingga pencetakan SKP di e-Kinerja BKN.
Simak panduan berikut untuk memastikan bahwa semua tahapan dapat diselesaikan dengan lancar dan tanpa kendala, seperti yang dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada Senin (7/1).
Cara Login ke e-Kinerja BKN
Untuk mengakses e-Kinerja BKN, para ASN perlu memastikan bahwa koneksi internet yang digunakan stabil sebelum memulai proses login. Portal resmi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui laman https://kinerja.bkn.go.id dengan menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Setelah membuka laman tersebut, pengguna harus memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username serta kata sandi dari akun MySAPK. Apabila pengguna lupa kata sandi, mereka dapat memanfaatkan fitur "Reset Password" yang tersedia di laman https://myasn.bkn.go.id untuk mengatur ulang kata sandi. Pastikan bahwa email yang terdaftar tetap aktif agar bisa menerima tautan pemulihan.
Setelah berhasil melakukan login, pengguna akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan berbagai menu, seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai. Dari halaman ini, ASN dapat melanjutkan ke tahap berikutnya untuk mengelola dan mencetak SKP mereka.
Menambah Periode Penilaian SKP
Setelah berhasil melakukan login, langkah selanjutnya adalah menambahkan periode penilaian SKP yang sesuai. Untuk memulai pengaturan periode pelaporan, kunjungi halaman utama dan klik pada menu "Penilaian".
Kemudian, pilih opsi "Tambah Periode Penilaian" dan tentukan rentang waktu yang akan dinilai, seperti Triwulan IV (TW IV) atau TW Final. Sistem akan menampilkan menu untuk pelaksanaan kinerja yang dapat Anda isi sesuai kebutuhan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan jadwal kerja dan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perlu diingat bahwa kesalahan dalam menentukan periode penilaian dapat mengganggu proses evaluasi dan pencetakan SKP di tahap berikutnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa kembali semua detail yang telah diinput sebelum melanjutkan.
Mengunggah Bukti Dukung
Setelah periode penilaian ditambahkan, langkah berikutnya adalah melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penilaian. Anda perlu mengklik menu "Pengisian Bukti Dukung" dan mengunggah dokumen yang relevan.
Dokumen pendukung ini dapat berupa laporan kinerja atau bukti kegiatan yang telah disiapkan sebelumnya dengan format yang sesuai. Selain itu, pengguna juga memiliki opsi untuk mengunggah tautan Google Drive atau file PDF langsung ke dalam sistem agar data dapat dilengkapi dengan baik.
Pastikan semua bukti dukung telah diunggah dan diverifikasi dengan tepat. Jika data yang diunggah tidak lengkap atau terdapat kesalahan, hal ini dapat mengakibatkan penundaan dalam proses penilaian oleh atasan.
Verifikasi dan Persetujuan Atasan
Setelah menyelesaikan pengunggahan data dan bukti pendukung, langkah selanjutnya adalah memberitahukan atasan agar dapat melakukan penilaian. Pastikan bahwa semua proses ini diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2025.
Atasan akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap data yang telah diajukan. Proses ini mencakup verifikasi kelengkapan dokumen serta evaluasi kinerja berdasarkan target yang telah ditetapkan sebelumnya. ASN perlu memastikan bahwa komunikasi dengan atasan berjalan dengan baik untuk menghindari adanya hambatan.
Setelah atasan menyelesaikan proses penilaian, hasilnya dapat diperiksa melalui menu "Penilaian" untuk memastikan bahwa data telah terverifikasi dan siap untuk dicetak.
Mengunduh dan Mencetak SKP
Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mengunduh dan mencetak SKP sebagai dokumen resmi. Setelah memverifikasi bahwa penilaian telah disetujui dan hasilnya sudah tersedia, Anda dapat mengklik opsi untuk mengunduh dokumen SKP.
Dokumen tersebut akan diunduh dalam format PDF, yang memungkinkan Anda untuk mencetaknya secara langsung. Pastikan untuk mencetak dokumen dengan kualitas yang baik dan menyimpannya sebagai arsip pribadi, atau menyerahkannya kepada atasan untuk keperluan administrasi lebih lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, ASN dapat memastikan bahwa proses pencetakan SKP berjalan dengan baik dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
1. Apa yang harus dilakukan jika lupa password e-Kinerja BKN?
Anda dapat menggunakan fitur "Reset Password" yang tersedia di situs https://myasn.bkn.go.id. Ikuti langkah-langkah yang disediakan untuk mengubah kata sandi Anda.
2. Apakah SKP harus dicetak sebelum 10 Januari 2025?
Tenggat waktu untuk mencetak SKP tahun 2024 ditetapkan pada 10 Januari 2025. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan untuk menyelesaikan proses pencetakan ini sebelum tanggal yang telah ditentukan.
3. Apa yang harus dilakukan jika data bukti dukung tidak lengkap?
Segera lakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang ada. Jika ditemukan kekurangan, unggah kembali dokumen tersebut agar proses penilaian dapat berjalan dengan lancar.