BKN Umumkan Hasil Kelulusan Tes PPPK 2024 periode I, Begini Cara Ceknya
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan BKN untuk Tahun Anggaran 2024 Periode I telah diumumkan dan dapat diakses melalui situs resmi BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024 Periode I.
Menurut keterangan yang diterima, pada hari Sabtu (28/12), hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan BKN untuk Tahun Anggaran 2024 Periode I telah diumumkan dan dapat diakses oleh peserta melalui situs resmi BKN.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat dua lampiran, yaitu Lampiran I yang berisi ringkasan hasil Seleksi Kompetensi dan Lampiran II yang menyajikan rincian hasil Seleksi Kompetensi.
"Di dalam lampiran tersebut terdapat kode L yang artinya adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id pada periode 1 hingga 31 Januari 2025.
Jika peserta yang lulus tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen yang diperlukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat dan akan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I.
Selain itu, jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus tetapi memilih untuk mengundurkan diri, mereka wajib menyusun dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 sesuai dengan format yang tertera pada Lampiran IV pengumuman tersebut.
Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I namun kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 berhak untuk menggantinya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya untuk jabatan yang sama, berdasarkan keputusan rapat setelah mendapat persetujuan dari Panselnas.
Silakan Lengkapi Semua Dokumen
Dokumen yang perlu diunggah oleh peserta sesuai dengan ketentuan pada poin 3 adalah sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru yang mengenakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, harus menyertakan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Transkrip nilai asli yang digunakan dalam pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, diwajibkan untuk menyertakan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang berwenang;
- Hasil cetak DRH dari situs https://sscasn.bkn.go.id yang mencantumkan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir, ditulis tangan sendiri dengan huruf kapital/balok menggunakan tinta hitam. Dokumen ini juga harus ditandatangani oleh peserta dan dilengkapi dengan meterai Rp10.000;
- Surat Pernyataan yang berisi 5 (lima) poin, ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000, sesuai dengan format yang tertera pada Lampiran III Pengumuman ini;
Dokumen Dibutuhkan
Dokumen yang diperlukan untuk pengisian DRH mencakup beberapa surat penting. Pertama, Anda harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih dalam masa berlaku saat pengisian.
Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Surat ini harus dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari 2025.
Selanjutnya, Anda juga harus menyertakan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Anda tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat ini harus ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau oleh pejabat yang berwenang di Badan atau Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian zat narkoba. Surat ini juga harus dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari 2025.