Udar Pristono kecewa sidang praperadilan ditunda
"Saya ingin cepat selesai biar terbukti. Karena satu hari ditahan itu berasa lama," kata Udar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Namun sidang ditunda lantaran hanya sebagian pihak termohon yang hadir.
Dari 10 termohon, hanya lima pemohon yang hadir, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Bogor, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Bank Mandiri. Sedangkan Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, Gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Udar mengaku kecewa kepada pihak pengadilan yang menunda sidang karena ketidakhadiran pihak termohon. Namun Udar berharap pada sidang selanjutnya semua termohon bisa hadir.
"Sebenarnya saya menyesal dan kecewa karena penundaan ini. Saya ingin cepat selesai biar terbukti. Karena satu hari ditahan itu berasa lama," kata Udar.
Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengaku dengan ditundanya sidang, ada upaya untuk menghadirkan pihak termohon. Selain itu, materi sidang praperadilan bisa dilengkapi sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan mendatang.
"Pengadilan ini yang akan memanggil termohon melalui surat. Semoga dengan waktu yang diberikan, para termohon bisa hadir dalam sidang. Ada juga berkas-berkasnya diharapkan materinya bisa lengkap supaya kebenaran bisa cepat terbukti," ujar Tonin.
Sebelumnya, Udar mengaku membawa dokumen bukti kepemilikan sah dari 14 aset yang disita oleh kejaksaan. Aset tersebut termasuk yang berlokasi di Denpasar, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang. Ada pula dokumen dari tiga rekening yang disita, yaitu dua rekening Bank Mandiri, dan satu rekening Bank DKI.
Udar meyakini aset tersebut bukan hasil korupsi. Untuk itu Udar meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun atas penyitaan harta bendanya.