Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK
Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK. Keduanya mengajukan permohonan peninjauan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan langkah hukum Peninjauan Kembali oleh terpidana korupsi terus bermunculan. Setelah politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menteri Agama Suryadharma Ali, kini Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengambil langkah yang sama.
Keduanya mengajukan permohonan peninjauan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pengajuan PK dari dua terpidana tersebut.
-
Siapa yang berolahraga bersama Jenderal Andika Perkasa? Tak hanya olahraga di gym, Jenderal Andika Perkasa juga tampak bermain basket. Ia bermain basket bersama beberapa orang lain dan putranya, Andrew.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilukis oleh Andre Andika Putra? Andre Andika Putra, seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, mendapat rekor MURI setelah melukis tujuh presiden Republik Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno hingga Jokowi.
-
Bagaimana Andika Perkasa menghadapi Pilkada Jateng? Andika mengatakan siapapun calon diusung tiap partai akan melahirkan banyak program yang nantinya menjadi bahan pertimbangan masyarakat.
-
Kapan Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina memutuskan untuk bercerai? Sejak lama. Ini bukan sesuatu yang mendadak. Sering didiskusikan dan ini saatnya," tukasnya, kali ini lebih serius.
-
Bagaimana Senandung Jolo diiringi? Dalam setiap pertunjukan Senandung Jolo, syair-syair pantun yang dinyanyikan pun saling berbalas serta diiringi dengan alat musik.
"Iya benar ada pengajuan (PK)," ujar Sunarso tanpa menyebutkan waktu pengajuan permohonan oleh dua terpidana tersebut, Kamis (12/7).
Diketahui Jero Wacik dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar sebagaimana hasil korupsi yang terbukti menurut majelis hakim.
Sementara Choel Mallarangeng divonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinyatakan bersama-sama dengan sang kakak Andi Alfian Mallarangeng saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, terhadap proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang. Dalam vonis hakim, peran Choel atas pembangunan tersebut yakni mengatur pelaksanaan proyek.
Baca juga:
Luruskan ucapan Andi Mallarangeng, Demokrat belum bahas syarat koalisi
Demokrat beri tiga syarat politik untuk partai koalisi
Kalapas Sukamiskin: Andi Mallarangeng seharusnya bebas murni 20 Juli
Choel Mallarangeng menanti vonis atas korupsi P3SON Hambalang
Drama Hambalang: Kakak bebas adik masuk bui, aktor utama lepas?
Andi Mallarangeng akhirnya bebas murni
Ini rencana Andi Mallarangeng pasca bebas jadi narapidana