Usai Dipenjara 5 Bulan, Vanessa Angel Akhirnya Bebas
Tampak menjemput Vanessa, tim pengacara diantaranya Milano Lubis dan sang tante Reny Setyawan. Sedangkan sang ayah, Dody, tidak terlihat ikut menjemput Vanessa di Rutan Medaeng.
Artis Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas, setelah 5 bulan lamanya mendekam di tahanan Rutan Klas 1A Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Tidak banyak kata yang diucapkan artis berumur 27 tahun tersebut sekeluar pintu Rutan Medaeng. Ia lebih banyak tersenyum pada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi. "Iya terimakasih," ujarnya, Minggu (30/6).
-
Apa yang terjadi pada Vicky Prasetyo? Pada hari Senin yang lalu, tanggal 6 Mei, Vicky harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memprihatinkan.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Siapa yang memuji kecantikan Felicya Angelista? Selain memiliki body goals, kulit putih bersih Felicya Angelista juga mendapatkan perhatian netizen yang membanjirinya dengan pujian.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
Tampak menjemput Vanessa, tim pengacara diantaranya Milano Lubis dan sang tante Reny Setyawan. Sedangkan sang ayah, Dody, tidak terlihat ikut menjemput Vanessa di Rutan Medaeng.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1A Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan, Vanessa Angel sudah bebas sebagaimana vonis hakim yang dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. Ia menyatakan, sudah tidak ada kewajiban apapun bagi Vanessa selepas kebebasannya ini. "Sudah bebas sesuai dengan putusan hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Vanessa Angel dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Kasus Vanessa sendiri sempat mencuat diawal tahun, setelah Polda Jatim menguak dugaan kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Vanessa Angel. Ia pun dinyatakan dapat menghirup udara bebas pada Minggu (30/6) pagi.
(mdk/rhm)