Usai gasak Rp 60 juta, tiga pelaku gendam diringkus Polres Kukar
Ketiga pelaku masing-masing Hendri Setiawan (48) warga Pangkep Sulsel dan Andi Irwan (51) warga Wajo Sulsel, serta Fatahudin (41) warga Samarinda. Hendri dan Andri merupakan pendatang yang tiba di Balikpapan pada 22 November 2017 lalu, dan kemudian tinggal indekos di Samarinda.
Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, membekuk 3 pelaku gendam antar provinsi. Dua pelaku diringkus di Samarinda, dan seorang lagi ditangkap di Kutai Kartanegara.
Ketiga pelaku masing-masing Hendri Setiawan (48) warga Pangkep Sulsel dan Andi Irwan (51) warga Wajo Sulsel, serta Fatahudin (41) warga Samarinda. Hendri dan Andri merupakan pendatang yang tiba di Balikpapan pada 22 November 2017 lalu, dan kemudian tinggal indekos di Samarinda.
"Ketiganya kita tangkap Minggu (10/12) kemarin. Mereka punya peran berbeda. Hendri sebagai penyumbang, Fatahudin sebagai sopir dan Andi itu sebagai eksekutor untuk meyakinkan korban," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Yuliansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/12) malam.
Kasus itu terbongkar setelah ketiganya memperdaya Farida Astuti (67), warga Timbau, Kutai Kartanegara. Dalam aksinya, komplotan gendam ini, berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menanyakan alamat panti asuhan di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
"Pelaku minta korban mengantarkan, dengan iming-iming imbalan 15 persen dari Rp 100 juta yang akan disumbangkan untuk panti asuhan atau yayasan," ujarnya.
"Korban terpedaya, dan diajak ke mesin ATM dan pelaku ini melihat PIN ATM, lalu dengan cepat menukar kartu ATM korban, menukarnya dengan kartu ATM lain yang sudah kadaluwarsa," ungkap Yuliansyah.
Korban yang sadar kartu ATM-nya raib lalu melapor ke Polres Kutai Kartanegara pada Kamis (7/12). Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Tiga hari kemudian, Minggu (10/12) siang, keberadaan pelaku gendam ini terendus. Andi dan Hendri, diringkus lebih dulu di sebuah indekos di kawasan Samarinda Seberang. "Keduanya itu sebelumnya datang dari Makassar," sebut Yuliansyah.
"Kita gerak cepat. Ternyata, saat beraksi, mereka menyewa mobil selama 1 bulan dengan bayaran Rp 6 juta. Dia membayar Fatahudin, sebagai sopir, untuk beraksi melakukan penipuan dengan cara gendam dan hipnotis di Samarinda dan Kukar," jelasnya.
Rentetan aksi yang dilakukan ketiganya, seperti terjadi 27 November 2017 lalu di Samarinda, berhasil menipu wanita dan meraup Rp 25 juta. Aksi serupa juga dilakukan pada 7 Desember 2017 di Kukar dengan korban Farida dan berhasil mengambil uang Rp 60 juta.
Yuliansyah mengungkapkan, Andi dan Hendri, diketahui pernah melakukan aksi serupa di Surabaya, Jakarta, dan juga Sulawesi. "Paling lama di kota A itu misalnya 1 bulan. Para pelaku ini punya kartu ATM master dr BRI, bersaldo Rp 99 miliar. Pelaku mengajak korban melihat isi saldo, dan korban percaya," jelasnya.
Dari ketiganya, polisi mengamankan uang tunai Rp 17,8 juta, berikut mobil sewaan, dan ragam macam kartu ATM berbagai bank. Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan saat ini sedang ditahan di sel Polres Kutai Kartanegara.