VIDEO: Ahli Meringankan Sambo-Putri Blak-blakan Polemik Perintah Hajar Vs Tembak
Sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Saksi yang dihadirkan hari ini ialah Ahli Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil.
Sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Saksi yang dihadirkan hari ini ialah Ahli Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil.
Elwi menjelaskan tentang polemik perintah Ferdy Sambo ke Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J. Sambo mengklaim mengatakan 'Hajar'. Sementara, Bharada E mengklaim 'Tembak'.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Tim pengacara Ferdy Sambo pun menanyakan kepada ahli siapa yang harus bertanggung jawab.
Baca juga:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini
LIVE STREAMING: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Lagi Ahli Pidana
VIDEO: Jaksa Bawa ke Ranah Agama, Romo Franz Tekankan Bharada E dalam Tekanan