VIDEO : Gowes Langgar Lalu Lintas Kena Tilang?
Pesepeda di luar jalur akan ditilang polisi. Aturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda sesuai Pasal 122 dan 299 dalam Undang-Undang LLAJ.
Pesepeda di luar jalur akan ditilang polisi. Aturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda sesuai Pasal 122 dan 299 dalam Undang-Undang LLAJ.
Bagi pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.