Duduk Perkara Tim Hukum Paslon Pilkada Gowa Laporkan Jenderal Bintang Tiga ke Bawaslu
Kubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.
Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (AuraMa) melaporkan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Fadil Imran ke Badan Pengawas Pemilu Gowa. Laporan terhadap Fadil Imran ke Bawaslu Gowa karena dituding cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Tim Hukum paslon nomor urut 1 Aurama, Ridwan Basri mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah tokoh nasional yang diduga cawe-cawe di Pilkada Gowa. Salah satu tokoh nasional yang dilaporkan, kata Ridwan, yakni Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran.
"Kita juga melaporkan seorang tokoh nasional yang sejak dari awal proses Pilkada Gowa sangat kentara cawe-cawenya. Karena teman-teman meminta namanya Komjen PoL Fadil Imran," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/11).
Ridwan menuding Fadil Imran memiliki kepentingan di Pilkada Gowa. Untuk itu, pihaknya melaporkan Fadil Imran ke Bawaslu Gowa.
"Sudah kami laporkan tadi (kemarin) malam di Bawaslu, karena kami menilai bahwa kegiatan yang dia lakukan dalam hal ini melakukan bagi-bagi alsintan (alat dan mesin pertanian) dengan nebeng di program Kementerian Pertanian," bebernya.
Ridwan menilai tidak ada korelasi program Kementerian Pertanian dengan Baharkam Polri.
"Kami menilai dalam hal ini tim hukum bahwa Kabaharkam tidak ada sama sekali korelasi dengan Kementan," tegasnya.
Tak hanya Fadil Imran, Tim hukum Aurama juga menyoroti cuti Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 2 Husniah Talenrang-Dharmawangsyah Muin. Ia menilai dengan pengajuan cuti Adnan, memancing reaksi semakin masifnya kecurangan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa.
"Kami juga menyorot tentang Keterlibatan cuti Bupati Gowa yang kami indikasikan sebagai pemancing berbagai reaksi kecurangan secara masif," kata dia.
Sementara Ketua Tim Hukum Aurama, Andi Abdul Hakim mengungkapkan pihaknya telah mengajukan 40 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 2 Husniah Talenrang-Dharmawangsyah Muin ke Bawaslu Gowa. Dari total laporan ke Bawaslu Gowa, kebanyakan soalnya politik uang.
"Kita sudah ajukan dan lebih banyak menyangkut masalah money politik terkait dengan yang kemarin yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Sungguminasa itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, politik uang di SMPN itu viral di media sosial (medsos).
"Itu kejadiannya jam 5 (sore), saat seorang guru yang membagi uang di ruangan kelas kepada orang tua dan fakta hukumnya ada berupa uang dua amplop masing-masing Rp100.000. Jadi jumlah Rp200.000 dan yang bersangkutan menyatakan bahwa diarahkan untuk memilih nomor 2," ungkapnya.
Abdul Hakim menegaskan terkait kasus ini merupakan temuan Panwascam Somba Opu.
"Tentunya ini menjadi pelaporan masuk di Bawaslu tadi malam dan sebentar lagi menyusul laporan-laporan yang lain. Tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Gowa untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait dengan money politik," tuturnya.
Abdul Hakim berharap Bawaslu Gowa bisa memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Husniah Talenrang-Dharmawangsyah Muin.
"Fakta-fakta ini tentang money politik yang melanggar Undang Undang Pemilu. Kami mohon Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi berdasarkan UU Pemilu pada pasal 73 dan pasal 135," pungkasnya.
Penjelasan Bawaslu
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan sudah menerima 53 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Gowa dari kedua paslon yang bertarung. Selain 53 laporan, Bawaslu Gowa juga mendapatkan dua kasus terkait netralitas ASN dan pengerusakan alat peraga kampanye.
"Sekarang itu sekitar 53 (laporan) ditambah dua temuan. Jadi total kasus yang dilaporkan ada 55 laporan," ujarnya.
Juanto mengaku belum bisa memilah secara spesifik laporan dugaan pelanggaran dari paslon 01 atau 02. Termasuk laporan terhadap Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran oleh tim hukum Paslon nomor urut 01.
"Saya kurang tahu, kalau soal beliau (Komjen Fadil Imran) dilaporkan. Soalnya saya ini dua hari terakhir tidak di kantor. Saya ada kegiatan partisipatif dan penguatan pengawasan patroli masa tenang," tuturnya.
Meski demikian, Juanto mengaku mendapatkan informasi dari kantornya jika hari ini tim paslon 01 dan 02 sama-sama mengajukan laporan ke Bawaslu Gowa. Bagi Juanto hal tersebut merupakan lumrah.
"Memang tadi ada laporan masuk di kantor itu dari tim Aurama (paslon nomor urut 01) dan juga Hati Damai (Paslon nomor urut 02). Jadi mereka sebenarnya mengajukan laporan kedua-keduanya. Setiap paslon memasukkan laporan dan saya pikir itu lumrah," ucapnya.