Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons tudingan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terkait potensi kecurangan pemilu dilakukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Mahfud menyarankan agar TKN Prabowo-Gibran melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Mahfud menilai seharusnya TKN Prabowo-Gibran melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu.
"Enggak tahu saya, apa sih kecurangannya. Kan ada KPU dan Bawaslu, laporkan saja," kata Mahfud usai bertemu Aliansi Relawan Ganjar-Mahfud di RM Roppan Makassar, Sabtu (13/1).
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai tuduhan kubu capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran salah alamat.
Sebab, Ganjar justru merasa yang sering mengalami dan menjadi korban kecurangan.
Dia mencontohkan banyak baliho Ganjar-Mahfud yang hilang meski baru dipasang.
"Curangnya di mana? Gambarnya Ganjar Mahfud kok (yang) hilang," kata Ganjar di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/1).
Selain itu, Ganjar menanggapi tuduhan TKN Prabowo bahwa Menko Polhukam Mahfud MD membuka posko pengaduan kecurangan pemilu.
Ganjar membandingkan bagaimana menteri pendukung Ganjar justru tak pernah hadir di debat, berbeda dengan menteri pendukung 2 selalu hadir.
"Kan enggak apa-apa tho (buka posko). Menteri menteri yang lain kalau setiap debat ada di belakangnya. Menteri PDI Perjuangan belum pernah. Itu penjaga fair, pernah saya meminta ayo dong dateng," ujar Ganjar.
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Habiburokhman memaparkan ada 16 kasus dugaan kecurangan itu pada 16 kasus. Berikut beberapa contoh dugaan kecurangan:
Pertama, Mahfud diduga membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Menko Polhukam dan kepentingannya sebagai Cawapres.
Diketahui lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu di Indonesia adalah Bawaslu.
Dua, dugaan kasus rekaman audio Bupati Majalengka Karna Sobahi yang telah memobilisasi PPPK dan pejabat yang berdinas sejumlah OPD, di sebuah tempat di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo. Mereka telah diperiksa oleh Bawaslu Kab. Majalengka dan tindakan Bupati Majalengka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 283 UU Pemilu.
Ketiga, Yasonna Hamonangan Laoly (Menteri Hukum dan HAM dan merangkap sebagai bagian dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan jabatan sebagai Dewan Penasihat serta Kader dari PDIP).