Ganjar Tanggapi Tudingan Kecurangan TKN Prabowo: Curang di Mana? Baliho Ganjar-Mahfud Kok yang Hilang
Ganjar menilai dugaan kecurangan pemilu yang disampaikan TKN Prabowo-Gibran salah alamat.
Ganjar membandingkan bagaimana menteri pendukung Ganjar justru tak pernah hadir di debat. Hal itu beda dengan kubu Prabowo.
Ganjar Tanggapi Tudingan Kecurangan TKN Prabowo: Curang di Mana? Baliho Ganjar-Mahfud Kok yang Hilang
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menduga ada potensi kecurangan pemilu oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Ganjar menilai tuduhan pihak 02 salah alamat. Sebab, dia merasa pihaknya yang sering mengalami dan menjadi korban kecurangan.
Dia mencontohkan banyak baliho Ganjar- Mahfud yang hilang meski baru dipasang.
“Curangnya di mana? Gambarnya Ganjar Mahfud kok (yang) hilang,” kata Ganjar di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/1).
Selain itu, Ganjar menanggapi tuduhan TKN Prabowo bahwa Menko Polhukam Mahfud MD membuka posko pengaduan kecurangan pemilu.
Dia membandingkan bagaimana menteri pendukung Ganjar justru tak pernah hadir di debat, berbeda dengan menteri pendukung 02 selalu hadir.
“Kan enggak apa-apa tho (buka posko). Menteri menteri yang lain kalau setiap debat ada di belakangnya. Menteri PDI Perjuangan belum pernah. Itu penjaga fair, pernah saya meminta ayo dong dateng,” kata dia.
Pertama, Mahfud diduga membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Menko Polhukam dan kepentingannya sebagai Cawapres.
Diketahui lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima pengaduan, dan menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu di Indonesia adalah Bawaslu.
merdeka.com
Dua, dugaan kasus rekaman audio Bupati Majalengka Karna Sobahi yang telah memobilisasi PPPK dan pejabat yang berdinas sejumlah OPD, di sebuah tempat di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka untuk memenangkan capres Ganjar Pranowo. Mereka telah diperiksa oleh Bawaslu Kab. Majalengka dan tindakan Bupati Majalengka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 283 UU Pemilu.Ketiga, Hamonangan Laoly (Menteri Hukum dan HAM dan merangkap sebagai bagian dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan jabatan sebagai Dewan Penasihat serta Kader dari PDIP)