Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran
Polisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Polda Metro Jaya akan memanggil Aiman Witjaksono untuk klarifikasi.
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran
Kabaharkan Polri Komjen Fadil Imran meminta Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono untuk membuktikan pernyataannya bahwa ada komandan polisi di daerah yang memerintahkan anak buahnya untuk memilih capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Memang betul ada laporan sebanyak enam laporan polisi terhadap saudara Aiman Wicaksono. Ada enam laporan,” tutur Fadil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/11).
Menurut Fadil, dengan adanya laporan polisi perihal dugaan pemberitaan bohong alias hoaks yang menjerat Aiman, maka Polda Metro Jaya selaku penerima laporan akan melakukan panggilan klarifikasi.
“Klarifikasi ini kan artinya melakukan penyelidikan apakah ada perbuatan pidana atau tidak,” jelas dia.
Apabila tidak terbukti ada perbuatan pidana, sambungnya, maka pihak kepolisian akan menganggap hal tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yakni menyampaikan pendapat.
“Tapi publik juga dididik untuk tidak menyampaikan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta. Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya berpihak pada caleg tertentu, atau partai tertentu, atau capres tertentu, apa benar seperti itu,” katanya.
“Siapa, kan katanya banyak. Nanti akan kami klarifikasi Pak. Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja, siapa orangnya, buka. Jangan cuma berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab. Karena jangan membangun sebuah narasi yang kemudian berakibat pada alam sadar publik. Saya kira Komisi III sangat memahami itu,” Fadil menandaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran hoaks tentang ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024. Polda menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi dengan terlapor adalah Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
"Akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/11).
Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor," ujar dia.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024, Aiman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi Pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari Instagram pribadinya yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023.
"(Video diambil) dari Instagram pribadinya," ujar dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, Aiman mengatakan, siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Aiman menegaskan, yang disampaikan itu adalah fakta. "Bukan lah (bukan hoaks), masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," ujar dia.