VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
VIDEO: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis (14/9/2023).
Ketua MK Anwar Usman menilai pokok permohonan tersebut tdak beralasan menurut hukum. Dengan demikian permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun ditolak seluruhnya.