Viral Aniaya Bocah 7 Tahun, Pria di Karawang Masuk Bui
Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial SJ (45). Dia diringkus karena menganiaya seorang anak berusia 7 tahun.
Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial SJ (45). Dia diringkus karena menganiaya seorang anak berusia 7 tahun.
SJ ditangkap setelah video penganiayaan itu beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pelaku menyeret dan memukul korban.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Terkait dengan video yang viral dan cukup menghebohkan di mana pelaku menganiaya seorang anak. Pelaku kita amankan di rumahnya," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (27/7).
Rama mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sekitar rumah tersangka dan korban di Karawang Wetan, Karawang Barat pada Minggu (25/7). Pelaku mengaku menganiaya korban karena tidak terima diejek. Pelaku geram sehingga meluapkan kekesalan terhadap korban dengan menganiayanya.
"Dan atas perbuatan pelaku si anak mengalami beberapa luka lebam karena dianiaya. Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan fisik, hasil visum luka memar bagian mata sebelah kiri, memar bagian lutut karena korban diseret," ujar Rama.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
KPAI: Ibu Paling Sering Lakukan Kekerasan pada Anak Selama Pandemi
Kekerasan pada Anak di Sumut saat Pandemi Cukup Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya
Ibu di Aceh Tega Bunuh Bayinya Gara-Gara Kerap Menangis
Pasutri Ini Tega Siksa Anak Angkat Berusia 6 Bulan Gara-Gara Rewel
Ayah Sadis Habisi Nyawa Empat Anak, Satu Masih Hidup Jadi Korban Kebejatannya
Pandemi Covid-19 Berisiko Menaikkan Kasus Kekerasan Pada Anak