Viral Wanita Muda Kejang-Kejang saat Joget Remix di Musi Banyuasin, Overdosis Narkoba?
Viral Wanita Muda Kejang-Kejang saat Joget Remix di Musi Banyuasin
Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tuan rumah hajatan.
- Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
- Momen Wanita Pertama Kali Berikan THR untuk Orang Tuanya Ini Viral, Bikin Haru
- Asyik Joget, Wanita Tewas Diduga Overdosis Narkoba saat Hajatan
- Viral Wanita Malah Bernyanyi usai Diberi Obat Bius, Warganet: Untung Suaranya Merdu
Viral Wanita Muda Kejang-Kejang saat Joget Remix di Musi Banyuasin, Overdosis Narkoba?
Setelah pria di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, tewas akibat overdosis ekstasi, kini beredar video wanita muda kejang-kejang saat joget diiringi musik remix. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tuan rumah hajatan.
Video itu awalnya diposting akun Facebook Jumiani Okta Pia lalu beredar luas di Instagram, salah satunya @infomuba_. Nampak dalam video wanita muda mengalami kejang-kejang di tengah kerumunan warga yang menyaksikan orgen tunggal.
Lalu datang seorang remaja berkaos putih memeluknya dari belakang dengan maksud menenangkan. Bukannya sadar, wanita muda itu justru terus bergoyang dengan mata terpejam.
Karena kejangnya belum berhenti, warga mengevakuasi dari keramaian dan selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk perawatan. Hingga kini belum diketahui identitas wanita tersebut.
Dari penelusuran polisi, peristiwa itu terjadi di sebuah hajatan di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumsel. Kondisi wanita yang kejang dikabarkan dapat diselamatkan.
"Benar, kejadiannya di wilayah hukum kami saat ada hiburan orgen tunggal di hajatan, yang kejang-kejang selamat, sudah sehat," ungkap Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani, Selasa (14/5).
Ridho mengaku belum mengetahui penyebab kejang. Tim masih di lapangan untuk menggali informasi. "Belum tahu apa konsumsi narkoba atau obat lain, masih ditelusuri," kata Ridho.
Selanjutnya, penyidik memeriksa tuan rumah hajatan dan pemilik orgen tunggal. Mereka bisa dikenakan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b perda disebutkan pelaksanaan pesta rakyat perorangan dilarang menampilkan musik remix. Tujuannya untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras.
"Tidak ada pesta malam, hanya siang sampai jam lima sore, itu pun dilarang remix. Aturan ini semestinya dijalankan warga," kata Ridho.
merdeka.com