Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, melarang penggunaan musik remix setelah kematian seorang warga akibat overdosis ineks saat joget di sebuah resepsi pernikahan.
Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Penjelasan Pemkab Muratara
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah. Namun aturan itu akan diperkuat lagi dengan surat edaran bupati bersama kepolisian.
"Aturan yang ada kita perkuat lagi dan segera diterbitkan," kata Wabup Muratara Inayatullah, Senin (13/5).
Hajatan Tidak Dilarang
Pada dasarnya pemerintah tidak melarang adanya hiburan dalam hajatan. Namun pembatasan jenis musik harus dilakukan agar mencegah kejadian terulang.
"Hiburan boleh tapi dilarang pakai remix dan DJ semacamnya, tidak boleh lagi dengan alasan apapun," kata Inayatullah.
Pesta Harus Izin
Inayatullah mensinyalir adanya musik remix berpotensi penggunaan narkoba dan minuman keras. Untuk menggelar pesta hiburan juga harus mengajukan perizinan dan persetujuan pemerintah setempat dan pemangku adat.
"Tidak boleh sembarang digelar tanpa izin dulu. Kades, camat, dan pemangku adat harus aktif, jangan kecolongan," kata Inayatullah.
Dengan adanya pelarangan, polisi dapat menindak bagi pelanggar. Aparat diberi wewenang menyetop kegiatan bahkan memberikan sanksi.
Pasal Dijerat Bagi Pelanggar
Pasal yang bisa digunakan adalah Pasal 510 KUHP tentang keramaian umum dengan ancaman denda dan kurungan paling lama dua minggu. Aturan ini sebagai efek jera bagi warga lain untuk tidak melakukan hal serupa.
"Harus ada sanksi agar yang lain tidak ikut melanggar," kata Inayatullah.
Terkait kejadian dua hari lalu, Inayatullah mengaku terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah. Padahal tiga bulan lalu setiap camat telah dikumpulkan untuk mengawasi kegiatan masyarakat.
"Tidak sempat diawasi karena banyaknya masyarakat yang hajatan, memang kecolongan," kata Inayatullah.
Satu Warga Tewas Overdosis
Diberitakan sebelumnya, FR alias AM (40), tewas karena overdosis ineks saat berjoget di orgen tunggal pada resepsi pernikahan di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, Sabtu (11/5) sore. Saat asyik berjoget, FR kejang-kejang lalu terjatuh.
Kondisinya semakin melemah sehingga dibawa warga ke puskesmas. Saat dibonceng pakai sepeda motor, FR masih nampak kejang dengan tubuh yang lemas.
Setiba di puskesmas, FR tewas. Jenazah dibawa ke rumah duka di Lubuklinggau setelah dilakukan visum. Kejadian ini viral setelah video detik-detik kejadiannya beredar di media sosial.