Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta buka suara atas beredarnya viral di media sosial merekam acara hajatan masyarakat yang memakai ruas area di tengah rel kereta api kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1).
Menanggapi video kegiatan hajatan masyarakat tersebut, Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko membenarkan adanya kegiatan itu berawal dari warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut.
"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api,” kata Ixfan dalam keteranganya, Senin (29/1).
Padahal, Ixfan menyampaikan pihaknya telah tidak memberikan izin kepada warga yang akan menggelar hajatan. Karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga yang menghadiri acara hajatan.
“Maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan.
Atas sikap tidak mematuhi aturan tersebut, Ixfan yang mewakili PT KAI sangat menyesalkan atas sikap warga. Meski tidak diberi izin oleh pihak UPT, dengan kukuh memanfaatkan area terlarang tersebut.
"Pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.
Padahal, Ixfan pun mengingatkan bahwa perjalanan kereta api dilindungi undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Sehingga bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 181 ayat (1), dengan ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Sebab, dalam aturan tersebut turut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," kata Ixfan.
Aturan Larangan
Oleh sebab itu, Ixfan menyampaikan lokasi yang viral dipakai hajatan oleh warga merupakan daerah tertutup untuk umum. Jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38.
“Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," sebutnya.
Lokasi itu juga diatur kembali dalam pasal 42 tentang UU perkeretaapian sudah ditegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (RUMIJA) merupakan bidang tanah di kiri dan dikanan Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
"KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri." pungkas Ixfan.
Polisi Turun Tangan
Secara terpisah, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengakui kalau kegiatan ada warga yang sempat mendirikan tenda hajatan di lokasi terlarang, dengan petugas yang segera membubarkan kegiatan tersebut.
“Benar ada kejadian tersebut (tenda pesta di pinggir rel). Tepatnya di Kelurahan Tanjung Priok. Untuk sekarang perlengkapan acara sudah dibongkar,” kata Nazirwan saat dikonfirmasi.
Nazirwan mengatakan untuk kepentingan penyelidikan kedepannya, pihaknya akan meminta keterangan kepada warga yang menggelar hajatan dan pihak PT KAI selaku pemilik area untuk mengetahui duduk perkara kasusnya.
“Kita akan hub pihak penyelenggara untuk klarifikasi kegiatan tersebut. Akan kita klarifikasi dl mas. Karena untuk acara di lokasi ( rel) harus ada izin dari yg punya lokasi/PJKA. Kita akan hub pihak penyelenggara dulu,” tuturnya.
Sebelumnya, video pesta pernikahan menjadi viral karena dilangsungkan di tengah-tengah perlintasan kereta Commuter Line (KRL) dan kereta kargo. Kejadian itu pun viral di media sosial instagram @kabarnegri.
“Wah ketera, wah kereta lagi. Mantap, agak ngeri-ngeri sedap. Yang satu sebelah sono dan satu sebelah sini,” ujar seorang dalam video tersebut.