Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Tiga titik pertemuan antara jalan perlintasan warga dan jalur rel Kereta Api (KA) di Kota Malang ditutup secara permanen.
Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI, Catat Titiknya
Alasan Penutupan
Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA). Ketiga lokasi perlintasan sebidang tersebut berada di Kelurahan Kotalama, Kota Malang. Perlintasan tersebut dinilai berjarak kurang dari 800 Meter sebagaimana diatur dalam Permenhub No.36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan lain.
"Jarak 800 Meter itu jarak minimal yang ditetapkan oleh regulator (Kemenhub) dari satu perlintasan ke perlintasan lain."
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
@merdeka.com
Ketiga titik perlintasan sebidang yang ditutup adalah JPL (Penjaga Jalan Lintasan) 75 Km 50+788, JPL 76 km 50+916 dan JPL 77 km 50+975.
Lukman menambahkan, sebelum dilakukan penutupan perlintasan, KAI melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
Mereka mendapatkan pemahaman mengenai potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
"Kita menjelaskan bahaya yang akan timbul jika perlintasan sebidang ini masih dibuka," jelas Luqman Arif.
Lukman mengatakan, ada unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu sisi infrastruktur, penegakan hukum dan budaya.
Dari sisi infrastruktur bahwa evaluasi perlintasan sebidang, harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan Pasal 6. Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan pasal 37.Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalulintas saat akan melalui perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang."