Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kejadian kecelakaan antara kereta api (KA) dengan sebuah truk yang berhenti di perlintasan sebidang, pada Selasa (18/7), pukul 19.32 WIB di Semarang, Jawa Tengah. Meski demikian, kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa.
Lantas siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kereta?
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengatakan, kereta api memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA.
Apabila terjadi hal merugikan bagi KA, maka pihak PT Kereta Api Indonesia justru dapat meminta ganti rugi terhadap pengemudi.
"Jadi PT KAI justru dapat meminta ganti rugi pada pengemudi maupun pengusaha truk, bukan sebaliknya di tumpahkan salah masinis," ujar Damarningtyas kepada Merdeka.com, Rabu (19/7).
Merdeka.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengendara yang bersalah tak menaati rambu-rambu lalu lintas yang disediakan di perlintasan sebidang tertera pada pasal 181 ayat (1) berbunyi: Setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian," bunyi pasal 181 ayat 2, dikutip Rabu (19/7).
Untuk sanksi yang didapat pada pasal yang dimaksud, tertera di pasal 199 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sementara itu jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Jika pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan kena sanksi hukum, sesuai dengan UU tersebut pada pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah ditutup dan/atau ada isyarat lain akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 296