Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luqman Edi Anggara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (30/1).
"Heru dijerat Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas," kata Luqman seusai persidangan.
Selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara kerugian yang dialami PT Kereta Api Indonesia (KAI) akibat kejadian itu yakni kerusakan unit Rp300 juta dan kerusakan prasarana Rp840 juta.
"Hal yang memberatkan terdakwa menyebabkan banyak kerugian akibat kelalaiannya, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan merasa bersalah," jelasnya.
Luqman menjelaskan selama persidangan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan terdakwa ringan.
"Ancaman hukumannya hanya enam bulan," ujarnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Fran Wibowo menyatakan menyerahkan perkara itu ke aparat penegak hukum. Pihaknya tidak mengomentari banyak terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
"Semua kami serahkan perkara itu ke yang berwenang," tandasnya.
Seperti diberitakan, KA Brantas menabrak truk trailer di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang pada Selasa (18/7/2023) lalu. Kecelakaan itu viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, sopir dianggap lalai karena melewati jalur yang tidak seharusnya dilalui kendaraan besar. Dia juga mengakui kesalahannya.