Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka. Penetapan tersangka disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo setelah melakukan gelar perkara pada Senin (13/5/2024) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 184 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," kata Wibowo kepada wartawan, Senin malam.
Wibowo menerangkan, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 13 orang meliputi pengemudi, kernet, penumpang bus, mekanik dan masyarakat yang mengetahui kecelakaan tersebut.
Selain itu, meminta keterangan ahli dari Dinas Perubungan Kabupaten Subang dan petugas dari Agen Pemegang Merek atau APM.
Hasil pemeriksaan terungkap, sopir mengetahui bahwa kendaraan bermasalah pada fungsi rem. Hal itu sesuai dengan keterangan pengemudi maupun penumpang yang saat itu dalam bus.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi," ungkap Wibowo.
Wibowo mengatakan, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem sehingga masalah pada fungsi kembali muncul.
Kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran maka perbaikan tidak jadi dilakukan.
"Dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.