KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat
KNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
KNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
KNKT Ungkap Bentuk Bus Putera Fajar Pembawa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang Diubah Tidak Sesuai Surat
Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) mengungkapkan terjadi perubahan pada bus PO Trans Putera Fajar, yang membawa rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5). Kecelakaan itu diketahui memakan korban jiwa 11 orang.
"Iya sesuai dengan faktual yang pernah kita sampaikan memang terjadi perubahan, tapi tidak sesuai dengan surat aslinya yang aslinya bukan high deck. Tapi yang ditemukan kemarin high deck," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5).
KNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
"Kami belum bisa menyampaikan itu, karena kami sedang menganalisa," ujar Soerjanto.
Selain perubahan bentuk fisik, KNKT memastikan bus Putera Fajar tersebut tidak memiliki izin.
"Enggak ada izinnya kok, yang mau dicabut apanya," pungkas Soerjanto.
Polisi sebelumnya menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka. Penetapan tersangka disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo setelah melakukan gelar perkara pada Senin (13/5) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 184 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," kata Wibowo kepada wartawan Senin malam.
Proses Penyelidikan
Wibowo menerangkan, penyidik dalam hal ini telah memeriksa 13 orang meliputi pengemudi, kernet, penumpang bus, mekanik dan masyarakat yang mengetahui kecelakaan tersebut.
Selain itu, meminta keterangan ahli dari Dinas Perubungan Kabupaten Subang dan petugas dari Agen Pemegang Merek atau APM.
Hasil pemeriksaan terungkap, sopir mengetahui bahwa kendaraan bermasalah pada fungsi rem. Hal itu sesuai dengan keterangan pengemudi maupun penumpang yang saat itu dalam bus.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkuban Parahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi," ujar Wibowo.
Wibowo mengatakan, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem sehingga masalah pada fungsi kembali muncul.
Kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran maka perbaikan tidak jadi dilakukan.
"Dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.