Fakta di Balik Tabrakan KA Taksaka dan Truk Molen di Bantul, Sebabkan Sejumlah KA Alami Keterlambatan
KAI berencana melakukan proses hukum pada sopir truk.
Pada Rabu dini hari (25/9) pukul 03.45, terjadi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Taksaka relasi Jakarta Gambir-Yogyakarta dengan sebuah truk molen di palang pintu perlintasan kereta api di Desa Argosari, Sedayu, Bantul.
Seperti dijelaskan oleh akun Instagram @merapi_uncover, kronologi kecelakaan berawal saat penjaga perlintasan hendak menutup palang pintu. Namun truk molen itu tetap memaksa untuk melintas rel.
Hingga akhirnya truk itu terjebak di tengah perlintasan. Untungnya tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Berikut selengkapnya:
Kerusakan Akibat Kecelakaan
Tampak dalam unggahan Instagram @merapi_uncover, dalam peristiwa itu truk molen yang tertabrak kereta api mengalami rusak berat. Begitu pula dengan gedung pos jaga palang pintu dan kendaraan milik petugas yang mengalami rusak berat.
Sementara itu kondisi lokomotif mengalami ringsek di bagian depan. Namun bagian gerbong kereta di bagian belakang lokomotif mengalami ringsek yang cukup parah.
“Ini pos jaganya. Ambyar. Kok bisa-bisanya,” kata salah seorang warga yang mengabadikan kondisi di lokasi kejadian.
Sejumlah Kereta Alami Keterlambatan
Meski tidak ada korban jiwa, kecelakaan itu menyebabkan petugas masinis dan asistennya mengalami cedera dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Wates. Kecelakaan itu juga mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api. Tercatat ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kecelakaan itu, antara lain KA Mataram terlambat 15 menit, KA Singasari terlambat 24 menit, KA Bogowonto terlambat 27 menit, tiga perjalanan KA Bandara masing-masing terlambat 24 menit, 41 menit dan 16 menit, dan KA Taksaka yang mengalami kecelakaan sendiri mengalami keterlambatan 192 menit setelah proses evakuasi selesai.
"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba dikutip dari ANTARA.
Imbauan KAI
Terkait kecelakaan itu, Anne mengimbau pada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti saat kereta api akan lewat, yaitu saat sirene telah berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," ujar Anne Purba.
Sopir Truk Akan Diproses Hukum
Anne mengatakan bahwa peristiwa itu bermula ketika truk bernomor polisi B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene kereta api yang akan lewat. Terkait dengan hal itu, ia mengatakan bahwa pihak KAI akan melakukan proses hukum terhadap sopir truk karena telah menyebabkan sejumlah kerugian seperti kerusakan pada kereta dan lokomotif, cedera yang menimpa masinis, serta kerugian-kerugian lainnya.
“Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Sementara ini kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut masih dalam proses perhitungan,” kata Anne.