Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah
Akibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.
Palang pintu perlintasan kereta api sudah turun. Sirene sudah berbunyi. Truk kontainer ini masih saja nekat menerobos.
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah
Kecelakaan hebat terjadi antara KA Brantas dengan sebuah truk yang tiba-tiba macet di perlintasan kereta api pada Selasa (19/07) di Semarang. Hanya berselang dua hari, peristiwa serupa nyaris terulang di Jember, Jawa Timur. Pagi ini, Kamis (20/7) beredar foto sebuah truk berhenti di perlintasan kereta api. Berjarak beberapa sentimeter di dekatnya, ada sebuah kereta api yang sedang melintas. Sedangkan di dekatnya, terlihat sejumlah kendaraan yang tertib berhenti di depan palang pintu pembatas jalur kereta api.
PT KAI Daerah Operasi 9 Jember membenarkan foto tersebut adalah peristiwa yang terjadi pagi ini. Truk kontainer berhenti di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan posisi yang sangat dekat dengan rel.
Detik-Detik Peristiwa Kontainer Terobos Perlintasan
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, saat itu petugas sedang proses penurunan palang perlintasan karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto akan melintas. Bukannya berenti. Truk malah menerobos palang pintu perintasan. Akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel.
"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya. Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir untuk membebaskan truk yang dibawanya dari jalur kereta api."
Humas KAI Daop 9 Jember
Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat dari kilometer pukul 06.25 WIB, melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.
Selanjutnya Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji. Sopir truk tersebut akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000.
Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain," kata Humas Daops 9.