Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.
Palang pintu kereta api dibuat untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan mengamankan pengguna jalan
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Kecelakaan Kereta Api
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengingatkan masyarakat Indonesia untuk kembali memahami regulasi yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini dilakukan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Kereta Api tak terjadi lagi. Diketahui pada Selasa 18 Juli 2023, telah terjadi 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam sehari. Pertama, kecelakaan tersebut melibatkan KA Brantas tabrak truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Ketiga, KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat - Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Djoko menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup.
"Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup," kata Djoko, Sabtu (22/7).
Kemudian pada pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.
"Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan," ujarnya.
Disebutkan pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.Selanjutnya, terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu linta khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.
Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
"Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," katanya.