Wacana Perppu kebiri turunkan angka kekerasan seksual pada anak
Wacana Perppu Kebiri membuat ketakutan pelaku sehingga angka kekerasan seksual terhadap anak mengalami penurunan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat telah terjadi penurunan jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2015. Perinciannya, di Semester I (Januari-Juni) tahun 2015, kekerasan terhadap anak mencapai 105 kasus. Di semester II (Juli-Desember) kekerasan seksual terhadap anak menurun menjadi 88 kasus.
Ketua KPAI HM Asrorun Niam menjelaskan, turunnya angka kekerasan seksual terhadap anak dikarenakan wacana pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual yang menyebabkan para pelaku menjadi takut untuk melancarkan aksinya.
"Wacana Perppu Kebiri membuat efek ketakutan bagi para pelaku sehingga angka kekerasan seksual terhadap anak mengalami penurunan," kata Asrorun saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (30/12).
Selain menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak mengalami penurunan, KPAI juga menyebutkan bawah angka kekerasan fisik terhadap anak juga mengalami penurunan di tahun 2015. Di semester I, yakni Januari-Juni 2015 kekerasan fisik terhadap anak mencapai 100 kasus. Semester II, yakni Juli-Desember 2015 jumlah menurun menjadi 82 kasus.
Meski korban kekerasan terhadap anak menurun di tahun 2015, KPAI justru menemukan fakta bahwa anak yang menjadi pelaku kekerasan mengalami kenaikan. Pada tahun 2014, tercatat 67 kasus anak yang menjadi pelaku kekerasan. Sementara di tahun 2015, menjadi 79 kasus.
Selain itu, anak sebagai pelaku tawuran mengalami kenaikan dari 46 kasus di tahun 2014 menjadi 103 kasus di tahun 2015.
"Data penurunan anak sebagai korban menunjukkan adanya kesadaran dari orangtua dan pendidik terhadap isu perlindungan anak. Namun, di sisi lain tingginya anak sebagai pelaku kekerasan menunjukan adanya faktor lingkungan yang tidak kondusif bagi perlindungan anak," katanya.