Wagub Sulsel Syok Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terlibat kasus korupsi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (27/2) dini hari. Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku kaget dan syok mendengar kabar itu.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terlibat kasus korupsi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (27/2) dini hari. Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku kaget dan syok mendengar kabar itu.
"Secara pribadi, saya sangat syok. Mendengar berita atau informasi awal saja, rasanya bagaimana begitu. Saya dan Pak Gub (Nurdin Abdullah) sudah seperti adik kakak. Tapi kemudian saya berpikir, semua sudah takdir. Semua orang bisa punya aib, punya salah. Tak ada orang yang tak punya cela, termasuk saya," kata Wagub Sulsel yang juga adik kandung eks Mentan RI, Andi Amran Sulaiman ini.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Sudirman mengatakan, dari kasus ini tidak bisa melihat satu sisi saja. Karena selama ini, imbuhnya, Gubernur Nurdin Abdullah sudah banyak membangun. Tapi Allah SWT yang mengatur, melihat semuanya.
"Sebagai adik sekaligus sebagai Wagub Sulsel yang saya lakukan kini adalah memberi dukungan moral kepada bapak Nurdin karena ini di luar kontrol kita. Mengajak masyarakat untuk memperbanyak doa baik, semoga bapak diberi kekuatan. Karena semua akan diuji termasuk saya yang kini jadi pelaksana tugas Gubernur Sulsel, itu juga ujian," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Baca juga:
ICW: Pengawasan Publik Jangan Melemah ke Pejabat Dikenal Bersih dan Inovatif
Ketua KPK: Jangan Berpikir Setiap Orang Pernah Terima Penghargaan Tak Akan Korupsi
PDIP Akan Siapkan Bantuan Advokasi untuk Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap, KPK Tegaskan Miliki Bukti yang Kuat
Barang Bukti Dua Miliar Rupiah Hasil OTT Gubernur Sulawesi Selatan
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Keluarga Tunjuk Kuasa Hukum