Wahyu demo sendirian protes pencurian pulsa
Dia melihat potensi kerugian lebih besar jika masalah serupa dialami 40 juta pengguna kartu As.
Wahyu Kurnia (45) nekat melakukan demonstrasi solo di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (27/5). Aksi ini dilakukannya sebagai protes terhadap aksi pencurian pulsa yang masih terjadi.
Dalam aksinya, Wahyu berdiri di trotoar depan Gedung DPRD Sumut. Dia memasang dua poster yang isinya menyatakan dia sebagai korban pencurian pulsa yang dilakukan Telkomsel. "Saya juga akan bertemu komisi terkait di DPRD untuk memanggil pihak Telkomsel," kata Wahyu.
Warga Helvetia ini menceritakan kekecewaannya bermula beberapa waktu lalu ketika dia membeli paket gratis 10 menit ke telepon rumah dan Flexi. "Saya pakai kartu As. Ada paket *133# dengan biaya Rp 1.500, dulu Rp 1.000, dapat gratis 10 menit telepon ke telepon rumah dan Flexi," papar Wahyu.
Ternyata setelah membeli paket itu, pulsanya tetap terpotong saat menelepon ke rumah atau ke Flexi. Pemotongan pulsa itu diketahuinya setelah mengecek *887# untuk mengetahui pemakaian terakhir.
Wahyu langsung mengajukan komplain ke pihak Telkomsel. Dia kemudian diminta menunggu tiga hari dan pulsanya akan dikembalikan. "Saya bilang Anda tidak fair, sudah pulsa saya terpotong, saya masih disuruh menunggu. Saya katakan juga, seingat saya kasus seperti ini pernah dipidana pada 2011 akhir. Saya pun dibujuk-bujuk supaya ini jangan jadi kasus," ucapnya.
Tiga hari kemudian, pihak operator memang mengembalikan pulsa Wahyu yang sudah terpotong. "Itu kan pengakuan bahwa mereka sudah memotong pulsa saya," ucapnya.
Tapi persoalannya tak terhenti di sana. Menurut Wahyu, tak ada perubahan dalam layanan paket itu. Dia membuktikannya setelah membeli kartu baru dan membeli paket *133# lagi. Pulsanya kembali tetap terpotong saat menelepon ke rumah.
Akhirnya, Wahyu mengadukan pemotongan pulsa ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Lembaga ini memerintahkan pihak Telkomsel membayar Rp 1 juta kepada Wahyu. Namun belakangan, operator selular ini menolak putusan BPSK dengan mengirimkan surat ke BPSK dan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 20 Februari 2013. "Kalau mereka menerima putusan, itu kan bukti awal penyidik dalam kasus pidananya," ujar Wahyu.
Saat ditanya kerugiannya, Wahyu mengaku jumlahnya memang tidak banyak. Namun, dia melihat potensi kerugian lebih besar jika masalah serupa dialami 40 juta pengguna kartu As.
Pria ini menyatakan akan terus berunjuk rasa hingga ada respons dari Telkomsel. Dia juga berharap DPRD Sumut segera mengagendakan pertemuan dengan Telkomsel. "Kalau dia memang salah, cukup minta maaf, clear masalahnya," ucap Wahyu.