Wakapolri: Berkas BG banyak fotokopi, tak ada kekuatan hukum
Namun Badrodin belum mau menyatakan akan menghentikan kasus BG sebelum gelar perkara.
Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengatakan berkas perkara Komjen Budi Gunawan yang diusut oleh KPK banyak berupa fotokopi. Menurut Badrodin, berkas tersebut tidak ada kekuatan hukumnya.
"Sekarang sampeyan misalnya diberikan berkas fotokopi, kan enggak ada kekuatan hukumnya," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/4).
Saat ditanya apakah pihaknya bakal menghentikan kasus Budi Gunawan, Badrodin mengaku akan melakukan gelar perkara dulu. Namun gelar perkara tersebut tidak akan melibatkan KPK.
"Ya kita coba koordinasikan dulu, makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar. Tentu ada jaksan polisi juga, ada juga bukan hanya dari Bareskrim tapi juga dari divkum (Divisi Hukum) kita minta pendapat," ujar Badrodin.
Sebelumnya, Badrodin mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara Badrodin dari Kejaksaan. Sebelum kejaksaan menangani, kasus dugaan korupsi terkait rekening gendut di kepolisian ditangani KPK.
Namun, BG mengajukan praperadilan dan hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan tersebut. Alhasil berkas perkara BG dilimpahkan ke Kejaksaan.