Wanita Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim setelah menilai Pasal 27 ayat 4 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ina tak tepat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas wanita perekam dan penyebar video pengancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ina Yuniarti alias IY.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim setelah menilai Pasal 27 ayat 4 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ina tak tepat.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan Kementan setelah arahan Presiden? Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan layanan dan program kerja pertanian yang ada saat ini tetap berjalan dengan baik. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Sabtu (7/10).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana tugas Kementerian Pertahanan RI dalam membantu Presiden? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim Yuzaida saat mengucap vonis bebas Ina, Senin (14/10).
Yuzaida mengatakan, pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 mengatur tentang unggahan dengan konten memuat kekerasan dan yang bertujuan kebutuhan materil. Pasal ini sudah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP.
Majelis hakim berkeyakinan pasal didakwakan JPU terhadap Ina itu tidak tepat karena tidak ada bukti ataupun niat dari terdakwa bertujuan memeras.
"Setelah memerhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana," tukasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat ibu dari tiga orang anak tersebut. Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ina penjara 3,5 tahun.
Kasus ini bermula saat Ina Yuniarti mengunggah video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video itu direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Ia mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
Baca juga:
Penjelasan Lengkap Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP
Menkum HAM Tolak Bahas RUU KUHP Dari Awal: No Way, Sampai Lebaran Kuda Tak Akan Jadi
Ini Pasal-Pasal Karet dan Paling Disorot di RUU KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tumpang Tindih dengan UU Pers
Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapuskan karena Warisan Kolonial
Timbul Tenggelam Pasal Penghinaan Presiden
Komisi III Sebut Jokowi Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus