Wapres JK minta DPR dan pemerintah tidak terus perdebatkan definisi terorisme
"Semua orang tahu teroris itu yang mana, kalau saya tidak berkelahi di definisi tapi yang penting orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara, ingin mengubah arah negara. Ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Begitulah banyak lah. Tapi itu menurut saya masalah sederhana," papar JK.
DPR dan pemerintah masih belum menemukan titik temu terkait definisi terorisme dalam revisi UU terorisme. Terkait hal itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta agar kedua belah pihak tidak terlalu lama memperdebatkan defisini terorisme.
"Saya tidak tahu itu urusan di DPR. Tapi saya kira perbedaannya itu sedikit dikatakan soal kata-kata saja," kata JK di kantornya, Jl Merdeka Utara, Selasa (22/5).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
Dia menjelaskan semua orang tahu pengertian teroris. Dia minta DPR dan pemerintah tidak berkelahi terkait persoalan tersebut.
"Semua orang tahu teroris itu yang mana, kalau saya tidak berkelahi di definisi tapi yang penting orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara, ingin mengubah arah negara. Ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Begitulah banyak lah. Tapi itu menurut saya masalah sederhana," papar JK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan pembahasan revisi UU Terorisme hanya tinggal 1 pasal krusial, yakni definisi terorisme. Dia meyakini pasal soal definisi terorisme tersebut akan disepakati dalam rapat kerja pada Rabu (23/5).
"Clear sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23 Insya Allah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).
Supiadin membantah, Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme pascaserangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dia menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.
Baca juga:
Mabes Polri tegaskan Kapolri & Densus satu komando soal definisi terorisme
Formappi desak pembahasan RUU Terorisme transparan hindari kepentingan politik
Revisi UU Terorisme, Menhan jamin TNI dan Polri tidak akan super power
Ketua Pansus sebut Densus 88 tolak motif politik dalam definisi terorisme
Sekjen PKB sebut RUU Terorisme tidak untuk polisi asal main tangkap
Ketua DPR imbau rapat Pansus revisi UU Terorisme digelar terbuka
Peran dan fungsi TNI dalam penanganan terorisme diatur lewat Perpres