Wapres JK Tepis Isu Kenaikan Gaji ASN Bermuatan Politis Jelang Pilpres
Wakil Presiden Jusuf Kalla menepis tuduhan upaya Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Pemilu Presiden (Pilpres) adalah cara untuk mendongkrak kemenangan pada Pilpres mendatang. JK Menegaskan, kenaikan gaji ASN tidak ada muatan politis sama sekali.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menepis tuduhan upaya Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Pemilu Presiden (Pilpres) adalah cara untuk mendongkrak kemenangan pada Pilpres mendatang. JK Menegaskan, kenaikan gaji ASN tidak ada muatan politis sama sekali.
"Tidak itu rutin saja (ada kenaikan gaji)," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (12/3).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Dia menjelaskan kenaikan gaji memang rutin dilakukan. Besaran kenaikan pun berbeda-beda tiap tahun. "Ini kan tunjangan kinerja yang diberikan kepada masing-masing kementerian yang mempunyai prestasi atau daerah," kata JK.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding upaya kenaikan gaji ASN merupakan bagian dari cara untuk mendongkrak kemenangan Jokowi pada Pilpres mendatang.
Hal ini dikatakan Fahri usai meninjau kondisi Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo. Ia menyatakan, jika Jokowi yang juga merupakan calon Presiden pasangan Cawapres Ma'ruf Amin ini, tengah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak popularitasnya.
"Saya membaca Pak Jokowi akan melakukan apapun untuk terpilih kembali," ujarnya, Minggu (10/3).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen di 2019 akan dicairkan pada April mendatang. "Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," jelasnya saat peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/3).
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR). "Dirapel plus gaji juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," sambung dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara berada kini pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.
(mdk/noe)