Warga Banda Aceh diharamkan ucapkan selamat Natal
Fatwa itu disampaikan ulama Kota Banda Aceh tiga tahun lalu.
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya mengucapkan selamat natal kepada umat Nasrani. Sebab, memberi selamat natal dinilai telah merusak aqidah dan dilarang dalam Islam.
Larangan ini merujuk kepada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh. Fatwa ini telah ditetapkan sejak tiga tahun lalu, meminta seluruh warga Banda Aceh tidak mengucapkan selamat natal.
Kepala Bidang Humas Pemkot Banda Aceh, Marwan, membenarkan adanya larangan itu. Menurut dia, umat muslim dilarang melakukan atau mengucapkan sesuatu menyerupai perbuatan non-muslim.
"Kita dilarang mengucapkan sesuatu yang menyerupai, karena ini persoalan aqidah tidak boleh main-main," kata Marwan di Banda Aceh, Rabu (23/12).
Marwan mengatakan, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, telah menerapkan hukum Islam dan menjadikan Banda Aceh menjadi model kota madani. Sehingga segala sesuatu tidak sesuai aqidah akan dilarang oleh pemerintah.
Selain itu, Pemkot Banda Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran diteken oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, yang melarang perayaan tahun baru. Karena dianggap perayaan tahun baru tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Tak hanya itu, Pemkot Banda Aceh juga telah mengimbau kepada seluruh pedagang sejak 1 Desember 2015 supaya tidak menjual petasan, mercon, dan terompet.
Bila masih terdapat pedagang membandel menjual barang itu, pemerintah setempat akan melakukan penyitaan dan pedagang akan ditegur, atau bahkan akan diberikan sanksi lebih keras lagi.