Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Amiruddin memerintahkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah puasa tersebut harus diawasi oleh seluruh petugas.
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Dalam seruan yang diterbitkan kemarin, Rabu (6/3), itu tertuang sejumlah hal yang dilarang dilakukan selama bulan puasa di Banda Aceh.
Pertama, pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, hotel, dan tempat hiburan, dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum, mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian semua jenis usaha dan jasa juga harus ditutup mulai dari salat Isya sampai selesai salat Tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB.
"Kemudian tidak diperbolehkan menggelar karaoke, mengoperasikan permainan bilyard, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan" sebut Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
Selanjutnya seluruh hotel, wisma, dan penginapan turut dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari imsak hingga saat berbuka puasa.
Bagi warga non-muslim, tutur Amiruddin, diminta untuk dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa di Banda Aceh.
"Ini sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu kita di Aceh,"
ujarnya.
merdeka.com
Amiruddin memerintahkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah puasa tersebut harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh Polri dan TNI.
"Supaya dapat berjalan maksimal (seruan bersama) sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," pungkasnya.