Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur on the Road dan bermain petasan selama bulan suci Ramadan 1445 H. Hal itu dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan orang lain dalam menunaikan ibadah
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Senin (11/3).
Ade Ary memastikan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerjasama dengan 3 pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, petugas kepolisian bersiaga di lapangan selama 24 jam dan siap melayani masyarakat.
"Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian. Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," tandas dia.