10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangsel.
"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya. Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," papar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Sedikitnya 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 bulan suci Ramadan hingga sampai H+3 Idul Fitri. seperti klub malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah biliar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.
Begitu juga dengan usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, kafe, bistro, dan warung kaki lima diatur jam operasionalnya selama Ramadan.
Layanan pesan antar serta drive thru yang dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB. Selama waktu puasa, usaha jasa kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
"Saya sudah rapat dengan forkopimda dengan dandim kajari, kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan himbauan kita sudah terbitkan imbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," tegas Benyamin.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak menekankan komitmen bersama pelaku usaha, elemen masyarakat dan aparatur penegak peraturan daerah dalam menaati surat edaran wali kota tersebut.
"Saya ingin sampaikan adalah harus komitmen dari seluruh elemen masyarakat muslim Tangsel untuk menaati surat edaran Ramadan. Juga komitmen dari penegak hukum mulai dari polres, Satpol PP dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas apabila ada yang melanggar," tegas Rojak.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing. Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditindak berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.
"Surat edaran Ramadan ini dalam rangka menjaga spirit dan kesucian Ramadan," jelas Rojak
Selanjutnya, Wali Kota Tangsel juga menekankan bahwa warga dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan bermotor. Aturan ini berlaku selama H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road," ungkapnya.
Menurut Benyamin, kegiatan sahur on the road berpotensi menimbulkan gesekan. Ketentuan lainnya selama bulan puasa, masyarakat di Kota Tangsel juga dilarang membakar kembang api dan atau petasan demi menjaga kondusivitas wilayah.
Sebab kegiatan yang mengundang keramaian dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
"Lebih baik kita fokus ke puasanya. Saya berharap masyarakat dapat menaati. Biar bisa melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," ungkap Benyamin.