Polda Metro Minta Warga Jakarta Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro mengungkap alasan melarang kegiatan takbiran keliling.
Polda Metro mengungkap alasan melarang kegiatan takbiran keliling.
Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya dalam rangka menyambut Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (9/4).
Ade Ary mengungkap alasan melarang kegiatan takbiran keliling. Dia menyebut, kegiatan takbiran lebih baik dilangsungkan di masjid atau musala sebagai tempat ibadah.
“Masyarakat bisa merayakan malam takbiran di masjid agar lebih khusyuk,” ujarnya.
Sehingga kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri tetap kondusif.
merdeka.com
Meski begitu, Ade Ary memastikan jajaran Polda Metro Jaya telah siap mengamankan seluruh kegiatan masyarakat. Dengan meningkatkan kegiatan kepolisian, bersinergi bersama tiga pilar, dan seluruh stakeholders.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, petugas kami ada di lapangan 24 jam. Masyarakat bisa menghubungi kami di 110 (gratis - bebas pulsa), jika membutuhkan bantuan polisi,” tuturnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya