Warga Yogya tuntut pelantikan Komjen Budi jadi Wakapolri dibatalkan
"Apakah Jokowi tersandera oleh kepentingan politik?"
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi Yogyakarta menuntut pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri yang dilakukan secara tertutup, Rabu (22/4). Penolakan tersebut didasarkan pada proses pengangkatan Budi Gunawan (BG), serta status hukum setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkaranya ke Bareskrim Mabes Polri yang hingga kini belum diketahui kabar perkembangannya.
Koordinator Jogja Police Watch Baharudin Kamba mengatakan, pelantikan BG melanggar Perpres nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya pelantikan BG harus terlebih dahulu dikonsultasikan pada presiden.
"Seharusnya dikonsultasikan ke Presiden Jokowi, tapi kita tidak tahu itu. Apakah Jokowi tersandera oleh kepentingan politik," kata Baharudin pada wartawan, Yogyakarta, Kamis (23/4).
Dia juga menduga pelantikan BG hanya akan membuat ada matahari kembar di tubuh Polri. Sebab, banyak pejabat Polri yang berada di pihak BG.
"Jangan ada matahari kembar dalam tubuh Polri, ini akan membuat kinerja Polri menjadi tidak baik, karena itu kami menolak dengan tegas BG," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan, pelantikan BG juga sudah membuat Jokowi melanggar sendiri komitmen Nawacita yang salah satunya terkait dengan pemberantasan korupsi. Kasus BG yang belum jelas ujungnya membuat citra Polri di mata masyarakat yang terpuruk menjadi semakin buruk.
"Pelantikan ini jadi tidak transparan, ini menimbulkan banyak pertanyaan, ada apa? Citra polisi menjadi semakin buruk di mata masyarakat," tegasnya.