Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Sejumlah wartawan di Surabaya memprotes keras kebijakan Presiden Joko Widodo terkait remisi pada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pemberian remisi ini, dianggap telah menciderai rasa keadilan bagi keluarga almarhum dan insan pers.
Sejumlah wartawan di Surabaya memprotes keras kebijakan Presiden Joko Widodo terkait remisi pada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pemberian remisi ini, dianggap telah menciderai rasa keadilan bagi keluarga almarhum dan insan pers.
Protes keras ini salah satunya disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya. Dengan membawa sejumlah poster yang berisi protes terhadap kebijakan remisi, mereka menggelar aksi demonstrasi damai di depan gedung Grahadi Surabaya.
-
Apa yang membuat wartawan dibunuh? Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa keunikan dari Pantai Wartawan? Selain namanya yang unik, Pantai Wartawan menyajikan pemandangan pantai yang begitu indah, dipadukan dengan warna biru air laut menjadi kombinasi yang pas untuk menghabiskan akhir pekan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl menyatakan, pemerintah menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, untuk memberikan remisi kepada Susrama, terpidana penjara seumur hidup. Remisi yang diberikan menjadikan hukuman dari penjara seumur hidup berubah menjadi 20 tahun penjara.
"Jika setelah ini ia mendapatkan remisi lain lagi dan pembebasan bersyarat, maka Susrama bisa menghirup udara bebas," ungkapnya, Jumat (25/1).
Ia menambahkan, pemberian remisi semacam ini ditakutkan akan dapat mendorong kekerasan baru terhadap jurnalis di kemudian hari. Pihaknya khawatir, hak publik untuk tahu soal kasus-kasus korupsi aparat penyelenggara negara akan berakhir dengan tindak kekerasan semacam kasus Prabangsa ini.
"Pemberian remisi ini merusak perjuangan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengavokasi kasus pembunuhan ini. Perlu waktu berbulan-bulan untuk mendorong aparat penegak hukum mengungkap kasus ini," tambahnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus Prabangsa membawa harapan baru bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebut saja kasus pembunuhan wartawan Udin, asal Yogyakarta pada 1996 tak kunjung dituntaskan. Kasus kekerasan lain, Ghinan Salman penuntasannya juga berlarut-larut.
"Remisi ini kami nilai sebagai bentuk lain dari impunitas dan pengampunan. Praktik impunitas melalui remisi, menjadi preseden bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers, mudah mendapatkan pengampunan," katanya.
Terkait dengan hal itu AJI Surabaya menuntut pada Presiden Joko Widodo, agar mencabut atau membatalkan remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan wartawan. Ia juga mendesak pada pemerintah, agar menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap para jurnalis.
Untuk diketahui, wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. dibunuh pada 11 Februari 2009. Jasad Prabangsa dibuang ke laut dan baru ditemukan pada 16 Februari 2009 di perairan Padang Bai, Karangasem, Bali. Pembunuhan Prabangsa ini terkait dengan berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan Susrama di proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.
Baca juga:
Istri Prabangsa: Remisi Susrama Membuat Luka Lama Saya Muncul Kembali
Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali
Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Tandatangan Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis
Menkum HAM Sebut Pembunuh Wartawan Radar Bali Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
JK Soal Pembunuh Wartawan Dapat Grasi: 20 Tahun Sama Saja Seumur Hidup