Wawan akui pernah beri uang kepada Rano Karno
Yayah Rodiah, di persidangan mengaku pernah mengirim Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011 silam.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengaku sempat memberikan uang miliaran rupiah kepada Gubernur Banten saat ini, Rano Karno. Menurut kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, kliennya sudah menjelaskan kepada penyidik KPK terkait hal tersebut.
"Pak Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK (terkait uang yang diberikan Wawan). Tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya," kata Maqdir dalam pesan singkat, Selasa (5/1).
Maqdir berharap KPK mengusut kasus Wawan sampai ke akarnya. "Mestinya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengembangkannya," ungkapnya.
Menurut dia, uang itu diberikan saat Rano Karno menjabat sebagai wakil Bupati Tangerang. Uang tersebut diserahkan sebagai iming-iming agar Rano menjadi mendampingi Atut Chosiyah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur di pilkada Banten 2012.
Meski begitu, Maqdir mengaku tak mengetahui pasti jumlah pemberian uang tersebut. Hanya saja, Maqdir mengaku pernah melihat dokumen pemberian uang dari kliennya ke Rano.
"Seingat saya, uang diantar saksi tapi saya tidak ingat jumlahnya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Rano memang beberapa kali disebut-sebut menerima uang dari Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah, di persidangan mengaku pernah mengirim Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011 silam.
Baca juga:
Mantan Sekda Inhu didakwa korupsi sisa kas APBD Rp 2,7 miliar
Korupsi proyek Kemenhub, anak buah Menteri Jonan dipanggil KPK
Terbukti korupsi, eks Ketua Kopkar Pertamina diganjar 11 tahun bui
Koordinasi pemberantasan korupsi, pimpinan KPK sambangi Kejagung
KPK akan perbarui MoU dengan Kejagung
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.