WNA Belanda ketahuan sedang selundupkan ekstasi Rp 2 M di Juanda
"Petugas mencurigai tas koper warna hitam dan ransel yang diduga milik tersangka AT," kata Iwan.
Tokman Ali (54), warga Negara Belanda terpaksa diamankan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Tipe Madya Pabean Juanda di Terminal 2 Kedatangan, Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Warga Belanda kelahiran Turki itu, kedapatan membawa narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) dengan berat bruto 6,150 gram yang akan diselundupkan ke Surabaya melalui bandara.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, penangkapan tersangka, bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap penumpang Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda pada Jumat (12/12), sekitar pukul 09.05 WIB.
Pesawat dengan nomor flight SQ 930 itu, melakukan perjalanan dengan rute Belanda-Brusel/Belgia-Milan/Italia-Sin/Singapore-Sub/Surabaya landing di Terminal 2 Bandara Juanda.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan XR, petugas mencurigai tas koper warna hitam dan ransel yang diduga milik tersangka AT, warga Belanda yang datang ke Surabaya seorang diri," terang Iwan Hermawan, Kamis (18/12).
Dan dari pemeriksaan petugas, lanjut Iwan Hermawan, dalam tas koper warna hitam milik tersangka ditemukan kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing).
"Namun, setelah diperiksa berisi bubuk berwarna coklat yang kami curigai sebagai MDMA, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar, dan dengan nilai jual, total Rp 17,220 miliar," katanya.
Selanjutnya, pihak DJBC Jawa Timur I melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, dan beberapa instansi terkait, termasuk Imigrasi Bandara Juanda.
Dalam pengembangan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur, diketahui narkoba jenis ekstasi berbentuk serbuk itu, akan dikirim ke seorang bandar di Surabaya, dan khusus diedarkan di Kota Pahlawan ini. "Dari pengembangan itu, kita berhasil menangkap tiga tersangka, warga Surabaya," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Iwan Ibrahim.
Tiga tersangka itu adalah, Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy (40), warga Darmo Satelit 2, dan Rendy (39), dengan alamat tidak tetap alias nomaden. "Untuk tersangka F (Fredy) adalah WNA asal Belanda yang tinggal di Surabaya. Dari hasil pengembangan ini, kami juga menemukan uang tunai Rp 2 miliar," terang dia.
Dan ternyata, masih kata Iwan Ibrahim, uang Rp 2 miliar itu, merupakan uang hasil transaksi dua bulan lalu. "Barang dan jumlahnya sama, yaitu ekstasi berbentuk serbuk dengan berat bruto 6,150 gram. Tentu kami masih mengembangkan kasus ini, karena modus peredarannya tergolong baru di Bandara Juanda."
Menurut Iwan Ibrahim, selain keempat tersangka, termasuk WNA asal Belanda yang ditangkap di bandara, masih ada pengendali kuat di Surabaya, yang mengembangkan jaringan tersebut. "Ini sebuah sindikat peredaran narkoba di Surabaya, dan khusus diedarkan di Surabaya, kami masih terus mengembangkannya," tandas dia.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka Ali, warga Belanda juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, tentang penyelundupan barang impor.