Yakin keputusan soal Ahok benar, Mendagri siap dipecat jika salah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap berpegang pada keputusannya meski desakan pencopotan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok semakin kencang berhembus. Tjahjo siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika dia salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap berpegang pada keputusannya meski desakan pencopotan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok semakin kencang berhembus. Tjahjo menegaskan keputusannya itu mengacu Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah.
Pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
Tjahjo siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika dia salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik.
"Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).
Politisi PDIP ini juga siap mempertanggungjawabkan sikapnya ke Presiden Joko Widodo. Sikapnya ini pun telah disampaikan ke Kepala Negara. Tjahjo mengatakan, sikapnya itu didasari atas dakwaan Ahok yang terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Maka dari itu, Tjahjo menegaskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI harus terlebih mengacu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan. Kasus Ahok bukan yang pertama. Peristiwa hampir serupa juga terjadi pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Tjahjo tidak menonaktifkannya.
"Sudah banyak saya lakukan kepada kepala daerah. Kalau tertangkap KPK kan jelas, lebih dari 5 tahun pasti terdakwa ditahan ya langsung saya berhentikan. Kalau ini kan baru ada 2 kasus yang di Gorontalo dan Pak Ahok. Yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa dan dua-duanya tidak ditahan. Ada multitafsir menurut tim hukum Kemendagri," ujarnya.
Terkait status Ahok ini, Tjahjo Kumolo telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) sebagai jalan keluar dari status Ahok sebagai Gubernur DKI yang menjadi polemik. Namun, MA enggan mengeluarkan fatwa sesuai permintaan Mendagri.
Baca juga:
Status 'Gubernur' Ahok tak jadi terancam usai Mendagri pasang badan
Belum nonaktifkan Ahok, Mendagri tunggu putusan pengadilan
Mendagri pertanggungjawabkan ke Jokowi karena tak nonaktifkan Ahok
Mendagri temui Ombudsman RI bahas status terdakwa kepala daerah
Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok
Ketika MA tak mau diseret-seret kisruh pengangkat Ahok jadi gubernur
Mendagri minta MA keluarkan Fatwa soal status Gubernur Ahok
Mendagri akan konsultasi ke MA soal aturan pemberhentian Ahok
Penjelasan Mendagri soal pengangkatan kembali Ahok jadi Gubernur DKI