Yance akui bebas karena JK jadi saksi yang meringankan
"Udah nyata & jelas kalau Pak JK menjadi saksi meringankan dalam rangka membuktikan seluruh dakwaan yang tidak terbukti"
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance tak gentar menghadapi langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) berupa kasasi. Yance divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Iya (optimis) dong. Engga apa-apa, JPU (ajukan kasasi) itu hak dia," kata Yance usai mengikuti rapat paripurna penyerahan laporan keuangan 2014, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (8/6).
Hari ini Yance yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar ini kali pertama ngantor usai divonis bebas pekan lalu.
Vonis bebas yang dialamatkan padanya sudah cukup bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam menjalankan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu tersebut.
Lanjut dia, bahwa proyek tersebut merupakan instruksi langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada 2005 lalu.
"Udah nyata dan jelas kalau Pak JK (Jusuf Kalla) menjadi saksi meringankan dalam rangka membuktikan seluruh dakwaan yang tidak terbukti," katanya.
Dia juga menambahkan, seluruh keterangan saksi tidak ada yang mengarah bahwa dirinya telah memperkaya dirinya dan diduga merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar seperti yang dialamatkan JPU dari Kejagung.
Termasuk dakwaan subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah terbuktikan di pengadilan. Kalau pengadilan itu tempat orang mencari keadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui Yance sebelumnya didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang dianggap menyebabkan negara merugi hingga Rp 5,2 miliar. Namun seluruh tuduhan tersebut dibantah majelis hakim pada sidang yang digelar Senin 1 Juni 2015 lalu.