Yayasan milik Soeharto jadi noda hitam pemberantasan korupsi
Kasus Soeharto menjadi satu dari 12 kasus korupsi yang belum terselesaikan.
Sejumlah kasus pidana yang menjerat koruptor belum semuanya tuntas hingga saat ini. Jelang akhir tahun 2013, setidaknya masih ada 12 kasus korupsi yang belum terselesaikan. Padahal, saksi dan bukti sudah terungkap di pengadilan.
Salah satu kasus korupsi yang menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto. Di antaranya Yayasan Beasiswa Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang didirikan selama masa pemerintahannya. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), yayasan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3,17 triliun.
"Kasus korupsi yang sampai akhir tahun ini belum terselesaikan yakni supersemar," ungkap Juru Bicara ICW, Tama S Langkun di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/12).
Sejauh ini, aparat penegak hukum belum bisa menjalankan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan, sebab Yayasan Supersemar sebagai tergugat masih melakukan upaya hukum, yakni peninjauan kembali.
Atas alasan tersebut, ICW memastikan untuk tetap mengawal kasus tersebut sampai menjadi putusan tetap (inkracht). Jika tidak, maka kasus ini akan menjadi noda hitam pemberantasan korupsi.
"Kami tetap mengawal kasus ini. Meski MA melakukan PK kembali. Kita kan terus mengikuti sejauh mana kasus ini ditindak. Pasalnya ini menyangkut persoalan hukum," ungkapnya.