Zulkifli Hasan ngaku tak pernah rekomendasikan alih fungsikan hutan
Zulkifli yang saat itu menjabat Menteri Kehutanan menyebut, bahwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun salah tafsir.
Zulkifli Hasan menegaskan tidak pernah merekomendasikan empat lokasi baru tentang perubahan kawasan lahan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Zulkifli yang saat itu menjabat Menteri Kehutanan menyebut, bahwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun salah tafsir tentang SK No 673 tentang perubahan kawasan lahan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Zulkifli dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap terhadap Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (8/4). "Jadi Gubernur (Annas) usulkan perbaikan (terhadap SK No 673). Tapi langsung dikaji oleh tim, dan usulan itu akhirnya ditolak," katanya.
Dia mengaku, saat menjabat Menhut, masyarakat Riau kerap mendatanginya untuk menyampaikan keinginan mereka untuk segera memperoleh izin tentang RTRW untuk alih fungsi lahan.
"Saya bahkan sampai diboikot, tidak boleh datang ke Riau. Masyarakat di sana sampai ada yang marah," terangnya.
Pada akhirnya dia pernah menyerahkan SK tersebut pada Annas di mana isinya akan ada kesempatan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan. "Tapi bukan usulan baru, melainkan perbaikan bagi yang keberatan. SK 673 itu bersifat belum mengikat karena masih bisa berubah," katanya.
Nah dari situlah ternyata, banyak pihak salah tafsir sehingga banyak pihak untuk mengajukan permohonan supaya kawasannya dimasukkan ke dalam area yang dialih fungsikan menjadi bukan hutan. Salah satunya Annas yang mengajukan perubahan alih fungsi lahan.
"Gubernur kemudian mengajukan perubahan. Saya pun melakukan disposisi untuk melakukan telaah, hasilnya itu tidak memenuhi persyaratan, di luar kawasan yang seharusnya sehingga kemudian itu ditolak," jelasnya.
"Jika usulannya berbeda dengan lokasi yang tertera dalam SK, maka harus dibuat usulan baru. Dan itu waktunya lima tahun sekali," terangnya menambahkan.
Sementara itu di persidangan, Zulkifli selalu menekankan kepada bawahannya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar melakukan sesuatu hal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam hal ini undang-undang.
Selain Zulkifli, sidang juga menghadirkan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kemenhut Masyhud. Keterangan Masyhud langsung dikonfrontir terhadap keterangan Zulkifli. Di kesaksiannya, Masyhud menyebutkan SK no 673 tersebut tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.