Zulkifli Hasan sebut SK lahan Riau prestasi jadi petaka
"Di Riau banyak sekali rakyatnya tidak punya lahan," kata Zulkifli.
Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ngotot menyatakan penerbitan Surat Keputusan Menteri Nomor 673 tertanggal 8 Agustus 2014 adalah prestasi buat menyelesaikan sengketa lahan di Provinsi Riau sudah terjadi lebih dari 20 tahun. Tetapi, dia mengakui justru dengan SK itu kemudian memicu tindak pidana korupsi melibatkan Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, dan dosen Universitas Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Hal itu diungkap Zulkifli saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan, Gulat Medali Emas Manurung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1). Dia mengakui menyelesaikan permasalahan tanah di provinsi disebut Bumi Lancang Kuning itu memang sulit. Sebab, banyak konflik kepemilikan lahan akibat disebabkan karena pemerintah setempat lebih mengutamakan memberikan tanah kepada perusahaan.
"Saya sering didemo di Riau waktu awal saya menjabat dan saat saya ke sana. Mereka bilang semua lahan dikuasai perusahaan, lantas kami punya apa? Makanya saya hati-hati betul karena kalau sampai salah bisa berdarah-darah itu," kata Zulkifli.
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan, dia sudah meminta kepada para kepala daerah di Riau supaya berhenti memberikan izin penggunaan lahan kepada perusahaan. Dia mendesak supaya kepala daerah memberikan tanah kepada rakyat buat digarap.
"Di Riau banyak sekali rakyatnya tidak punya lahan. Malah perusahaan lahannya luas, besar. Orang asing juga punya. Saya minta ke pemda, usahakan kalau ada tanah di kawasan itu supaya dimanfaatkan, dikelola, berikan ke rakyat. Bukan perusahaan. Perusahaan sudah cukup," ujar pria kini menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.
Namun, Zulkifli juga mengakui kebijakannya memiliki cacat. Sebab, SK dia terbitkan malah dipakai sebagai celah praktik suap izin alih fungsi lahan. "Saya awalnya untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang sudah lama di Riau. Tapi akhirnya jadi begini," sambung Zulkifli.
Meski begitu, Zulkifli menyatakan sampai saat ini tidak pernah menyetujui alih fungsi lahan itu. Sebab menurut dia, sampai Annas Maamun dan Gulat ditangkap dan dia mundur dari jabatan Menteri Kehutanan, permohonan itu belum sempat diproses.