129 Pasangan calon daftar gugatan hasil pilkada serentak ke MK
Pendaftaran gugatan Pilkada ini mendapat penjagaan ketat 60 personel gabungan unit Shabara dan Brimob.
129 Pasangan calon kepala daerah telah mengajukan permohonan penanganan perkara hasil pemilihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak dibuka Jumat (18/12) kemarin. MK menerima permohonan selama 3x24 jam sejak KPU menetapkan kemenangan paslon pada tanggal 19 Desember 2015.
"Sejak dibuka hari Jumat lalu sudah 129 pasangan yang mendaftar ke MK," kata seorang petugas MK yang tak menyebutkan namanya di Gedung MK, Selasa (24/12).
"Pendaftaran ini dibuka selama 3x24 jam sejak tanggal 19 kemarin. Dengan demikian hari ini pukul 12.00 WIB kita tutup," sambung dia.
Pendaftaran gugatan Pilkada ini mendapat penjagaan ketat 60 personel gabungan unit Shabara dan Brimob Polda Metro Jaya.
Pantauan merdeka.com, MK menyediakan 10 meja pendaftaran. Setiap pasangan yang mendaftar mendapat pelayanan berupa informasi kelengkapan berkas dari petugas MK. Hingga pukul 10.30 WIB belum ada lagi penambahan gugatan ke MK.