4 Penyebab capres Jokowi dan Prabowo dilaporkan ke Bawaslu
Setiap aduan ke Bawaslu ini akan dilakukan kajian, apakah melanggar atau tidak.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima banyak aduan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres dan cawapres. Para timses masing-masing saling mengadukan ke Bawaslu.
Capres Jokowi dan Prabowo sama-sama pernah diadukan ke Bawaslu. Namun setiap aduan ke Bawaslu ini akan dilakukan kajian, apakah melanggar atau tidak. Berikut penyebab para capres diadukan ke Bawaslu:
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kenapa Prabowo Subianto begitu rileks menghadapi debat capres? "Beliau sangat rileks, sangat santai menghadapi debat ini, karena kan memang materinya beliau pasti sangat mengetahui dan menguasai ya," Habiburokhman menandasi.
Gara-gara gratiskan Jembatan Suramadu
Forum Advokat Rantau melaporkan calon presiden nomor 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi diduga melakukan kampanye terselubung dengan cara menggunakan jabatannya sebagai presiden untuk menggratiskan tarif tol Jembatan Surabaya Madura (Suramadu).
"Maka diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye, kampanye terselubung yang langsung di Suramadu dan pada masa kampanye serta diviralkan melalui media massa terlebih di saat kesempatan tersebut memberikan simbol salam satu jari yang merupakan citra diri Pak Jokowi sebagai salah satu calon Presiden Republik Indonesia," kata Rubi salah satu anggota forum advokat Rantau usai melaporkan ke Bawaslu.
Kampanye lewat videotron
Seorang warga bernama Sahroni melaporkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu. Pasangan nomor urut 01 itu dilaporkan melakukan pelanggaran pemasangan APK videotron. Videotron itu berada di lokasi tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pemasangan videotron bergambar Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah lokasi melanggar aturan karena berada di lokasi yang dilarang oleh KPU. "Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Puadi.
Prabowo dilaporkan kampanye di depan anak-anak
Partai Solidaritas Indonesia melaporkan Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu dilakukan Prabowo saat membuka Gerakan Emas atau gerakan emak-emak dan anak-anak minum susu, di Stadion klender, Jakarta Timur.
"Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu diduga melibatkan anak-anak di bawah umur karena tema kegiatan itu gerakan emas minum susu. Minum susu kan pasti anak-anak," kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum PSI, Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia), Manotar Tampubolon.
Prabowo dilaporkan ke Bawaslu karena berita bohong
Kelompok massa yang bernama Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan capres 02 Prabowo Subianto ke Bawaslu karena dinilai menyuarakan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Barisan pendukung Jokowi itu membawa 'kartu kuning' untuk dilayangkan kepada Prabowo. Sekjen GNR, Ucok Choir menjelaskan 'kartu kuning' tersebut sebagai peringatan pelanggaran terhadap Prabowo Subianto.
"Kartu kuning ini kita bawa sebagai tanda peringatan terhadap Pak Prabowo Subianto karena kami menduga bahwa Pak Prabowo telah melakukan pelanggaran PKPU nomor 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin B," kata Ucok di Kantor Bawaslu.
(mdk/has)