5 Hari kampanye, partisipan Golkar terbanyak langgar lalu lintas
Selain Partai Golkar, lanjut Hindarsono, 17 partisipan PDIP juga ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas.
Kurang lebih 5 hari sudah masa kampanye terbuka 12 partai politik peserta pemilu digelar. Dalam euforia pesta demokrasi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat partisipan Partai Golkar kedapatan paling banyak melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan sebanyak 28 partisipan partai pimpinan Aburizal Bakrie alias Ical itu tercatat melanggar aturan lalu lintas saat berkampanye.
"Penindakan peserta kampanye pemilu dilakukan dari tanggal 16 hingga 21 Maret 2014," ujar Hindarsono saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/3).
Selain Partai Golkar, lanjut Hindarsono, 17 partisipan PDIP juga ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas. Sementara untuk PKB, polisi menilang 14 partisipan dari partai tersebut.
"Gerindra 11 partisipan, Demokrat 5 partisipan, PAN 2 partisipan dan PKS 1 partisipan yang ditindak," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan polisi, sambung Hindarsono, yakni menyita STNK, SIM maupun tindakan persuasif seperti dilakukan teguran.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pudji Hartanto mengimbau kepada seluruh peserta kampanye pemilu diminta tetap menaati aturan lalu lintas.
"Karena ini untuk keselamatan berlalu lintas sesama pengendara," imbau Pudji.
Dikatakan Pudji, imbauan tersebut semata-mata agar pelaksanaan kampanye di masa pemilu saat ini berjalan dengan lancar, aman serta tanpa membahayakan atau merugikan pihak manapun.