Agun sebut Golkar kubu Agung diakui Menkum HAM, berhak ikut Pilkada
Meski ada proses gugatan di PTUN atau di pengadilan, namun proses itu tak membatalkan keputusan Menkum HAM.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Partai Golkar hasil Munas Ancol lah yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, dia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berpolemik.
Menurutnya, KPU harus tetap berpegang pada undang-undang bahwa peserta pemilukada adalah partai politik yang diakui sah oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"KPU tak boleh berpolemik. KPU harusnya bersikukuh melaksanakan undang-undang," kata Agun Gunandjar, Jumat (24/4).
Saat ini KPU bersama Panja Komisi II DPR sedang membahas rancangan Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta pilkada. Namun masih menemui jalan buntu.
"KPU harus jalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa peserta pemilu/pilkada adalah parpol yang diakui sah oleh Menkum HAM, itu saja," tegasnya.
Agun juga menjelaskan, dalam UU Parpol, UU Pilpres maupun pileg aturannya sangat jelas bahwa peserta pemilu/pilkada diusulkan oleh parpol atau perseorangan.
"Saya ikut membidani lahirnya undang-undang parpol, pileg dan pilpres semua aturan jelas, bahwa parpol yang sah adalah yang diakui Menkum HAM, itu saja," jelas Agun.
Lebih jauh, Agun menambahkan, meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan, namun jelas proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Menkum HAM. KPU harus tetap berpegang teguh kepada undang-undang.
"Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mengesahkan peserta pemilu/pemilukada?," tutup mantan ketua Komisi II DPR itu.